Reformasi Hukum, Mau ke Mana?

Senin, 08 June 2020

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5edd9bab2c496/reformasi-hukum–mau-ke-mana-oleh–eryanto-nugroho/

Lewat 22 tahun Reformasi di Indonesia, masih banyak permasalahan reformasi hukum yang belum terjawab.

Pertanyaan “mau ke mana?” pada judul tulisan ini tentunya sekadar upaya sia-sia dari Penulis untuk menghindari judul “quo vadis?”. Entah berapa banyak tulisan, dan juga seminar-seminar, yang menggunakan pertanyaan “quo vadis?” sebagai judul. Pertanyaan “quo vadis?”, bisa diterjemahkan jadi “mau ke mana?”, sudah jadi pertanyaan klise lintas zaman dan lintas topik. Meski terlanjur klise, pertanyaan quo vadis untuk upaya reformasi hukum perlu digaungkan lagi. Lewat 22 tahun Reformasi di Indonesia, masih banyak permasalahan reformasi hukum yang belum terjawab.

Jatuhnya rezim Orde Baru ditandai dengan pernyataan berhenti dari Presiden Soeharto pada hari Kamis 21 Mei 1998. Lengsernya Soeharto disambut sukacita oleh masyarakat Indonesia saat itu. Namun semua orang langsung tersadar, bahwa turunnya Soeharto dari kursi kekuasaan yang telah 32 tahun didudukinya, bukanlah akhir dari perjuangan melawan Orde Baru. Jejak praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan kesewenang-wenangan, terlanjur merasuk jauh ke dalam sistem pengelolaan negeri ini.

Setelah Reformasi 1998, ada banyak sekali pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk dalam hal reformasi hukum. Orde Baru mewariskan sistem yang jauh dari pemenuhan rasa keadilan. Orde Baru membuat pengadilan kita menghadapi tantangan independensi yang serius, penegakan hukum yang sewaktu-waktu bisa diatur sesuai selera, dan pelanggaran HAM yang bisa leluasa terjadi kapan saja.

Walau mungkin bisa dikatakan “gagal” dalam mengadili mantan Presiden Soeharto, namun sebenarnya rentetan capaian awal Indonesia dalam mengisi babak awal reformasi lumayan baik. Amandemen konstitusi (Tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002) telah menancapkan berbagai tonggak capaian reformasi, antara lain: pembatasan masa jabatan Presiden, pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat, masuknya sederetan pasal Hak Asasi Manusia dan lain-lain. Reformasi juga telah melahirkan berbagai lembaga baru, seperti Mahkamah Konstitusi yang dicita-citakan sebagai “guardian of the constitution”, Komisi Yudisial untuk menjaga marwah Hakim, Dewan Perwakilan Daerah, dan lain sebagainya.

Namun tentu simbol utama perlawanan terhadap praktik KKN yang pernah dilanggengkan oleh rezim Orde Baru, tak lain tak bukan adalah lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istilah “Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme” sudah terlanjur identik dengan rezim Orde Baru. Oleh karena itu, kelahiran KPK dapat dipandang sebagai antitesa yang menyediakan jawaban dan perlawanan terhadap kesewenang-wenangan ala Orde Baru. KPK merupakan capaian reformasi yang menjadi ujung tombak untuk memastikan bahwa perilaku korup bisa diberantas di negeri ini.

Gejala Arus Balik?

Sejarah sering berulang, perubahan sosial bisa naik-turun, dan keadaan masyarakat bisa saja berputar mundur ke titik awal sebelum perubahan. Hal yang sama juga bisa terjadi dalam reformasi hukum. Penting bagi publik untuk mencermati tonggak-tonggak penanda perubahan, apakah kita masih berada dalam jalur, dalam persimpangan, atau sudah putar balik?

Hasil bacaan yang paling moderat, sekaligus paling klise, adalah bahwa reformasi hukum Indonesia hari ini berada dalam persimpangan. Bacaan situasi “dalam persimpangan” bukan hanya klise, tapi tidak banyak membantu bagi publik untuk menentukan strategi ke depan.

Dalam reformasi hukum di Indonesia, tidak pernah ada suatu persimpangan berupa pilihan jelas jalan ke kiri atau ke kanan. Reformasi hukum di Indonesia sejak awal selalu berada dalam persimpangan yang rumit. Perumpamaan padang pasir mungkin lebih tepat untuk menggambarkan lapangan arena reformasi hukum, bukan jalan raya dengan jalur yang teduh dan pilihan persimpangan yang terlihat gamblang.

Untuk itulah kita perlu adanya tonggak-tonggak penanda untuk membaca situasi reformasi hukum di Indonesia. KPK adalah tonggak penting capaian reformasi 1998. Karena itu, dalam rangka refleksi 22 tahun reformasi hukum, tak berlebihan bila situasi KPK per hari ini dijadikan salah satu penanda ada atau tidaknya gejala arus balik berupa upaya negosiasi ulang atas capaian reformasi.

Akrobat pembahasan kilat revisi UU KPK yang penuh kejanggalan, seleksi dan pemilihan komisioner KPK yang kontroversial, dipaksakannya keberadaan Dewan Pengawas KPK yang problematik, sampai sikap Presiden Jokowi yang terkesan menutup mata atas berbagai upaya pelemahan KPK, cukup menunjukkan gejala arus balik ini.

Gejala arus balik ini tentu mencemaskan kita semua. Apa yang terjadi pada KPK, bukan tak mungkin terjadi juga pada lembaga-lembaga capaian reformasi lainnya. Pada bulan Mei lalu sempat mencuat wacana tentang rencana DPR merevisi UU Mahkamah Konstitusi. Rencana ini tidak ada dalam Prolegnas prioritas tahun 2020, dan telah menuai penolakan dan kritik keras dari para akademisi dan organisasi masyarakat sipil.

Kita tentu juga masih ingat wacana untuk menghidupkan kembali GBHN melalui amandemen UUD 1945 di tahun lalu. Hal ini seolah menambahkan tanda-tanda bahwa memang ada upaya untuk memutar balik arah perubahan, untuk kembali ke masa lalu. Ruang kebebasan sipil pun terasa semakin menyempit. Serentetan penangkapan dan kriminalisasi aktivis, peretasan alat komunikasi, pelarangan dan pembubaran diskusi, dan lain-lain, masih terus saja terjadi. Hal ini tergambarkan di berbagai laporan, misalnya laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mencatat setidaknya 78 kasus pelanggaran kebebasan berpendapat di tahun 2019, atau data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan bahwa sepanjang 2006 – 2020 total ada 774 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Laporan Freedom House tahun 2019 menempatkan Indonesia dengan status “Bebas Sebagian” (Partly Free).

Selain menghadapi mendung kebebasan, kita juga sering harus berurusan dengan persoalan legislasi bermasalah yang muncul menelikung. Masih segar dalam ingatan kita kontroversi soal RUU KUHP yang bermasalah tahun lalu, atau pengesahan RUU Minerba  baru-baru ini yang menuai penolakan. Di tahun 2020 ini, ada juga permasalahan sederet Omnibus Law yang menanti di tikungan.

Gambaran berbagai permasalahan di  atas, tentu  bukan dalam rangka mengurangi apresiasi kita pada berbagai upaya reformasi hukum yang ada. Terlepas dari berbagai kekurangannya, tentu banyak pencapaian reformasi hukum masih terus berlangsung hingga kini, misalnya upaya perbaikan di bidang reformasi peradilan, profesi hukum, hukum bisnis, masalah akses pada keadilan (access to justice), dan lain sebagainya.

Namun perbaikan-perbaikan itu seperti berkejaran dengan arus balik yang terus menggerus capaian reformasi. Rasanya seperti bercocok tanam bersama pembalak liar. Ibaratnya, sering kita berhasil tutup satu lubang di sini, mereka gali lubang besar di tempat lain.

Kepemimpinan dan Keteladanan

Reformasi hukum memerlukan penggerak perubahan hukum (law reformers). Selama ini dengan segala kurang-lebihnya, upaya reformasi hukum di Indonesia tetap berjalan dengan adanya para penggerak dan pemimpin perubahan hukum yang tersebar di mana-mana. Tapi reformasi hukum perlu penggerak sekaligus pemimpin di sisi pemerintahan, agar bisa efektif dalam membuat perubahan kebijakan secara langsung.

Praktik yang terjadi di beberapa negara lain, peran ini biasanya dijalankan oleh Menteri di bidang hukum, ataupun ada lembaga khusus (law reform agency) yang dibentuk untuk menggerakkan reformasi hukum di negara itu. Hal inilah yang nampaknya masih perlu diperbaiki dalam konteks reformasi hukum di Indonesia.

Peran yang diperlukan tentunya lebih dari sekedar peran sebagai instansi pelaksana yang tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan, tapi lebih sebagai penggerak yang betul-betul berkomitmen terhadap reformasi hukum di Indonesia, mau bekerjasama dengan penggerak perubahan hukum di luar pemerintahan, memahami substansi, kosisten dengan jalur perubahan yang disepakati, memberikan keteladanan (lead by example), dan efektif mewujudkan agenda reformasi hukum dalam kebijakan pemerintah.

Tapi reformasi hukum tentunya tetap harus berjalan, dan tidak bisa menunggu hal ideal tersebut terwujud. Kabar baiknya, arus balik yang menggerus capaian reformasi bukannya tak terbendung. Sekadar contoh, kabar tertangkapnya buronan mantan Sekretaris MA Nurhadi oleh KPK, ataupun kabar kemenangan gugatan PTUN pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat, keduanya jelas menunjukkan bahwa masih banyak penggerak perubahan hukum tersebar dan terus berjuang di banyak lini.

Publik harus terus menerus bertanya tentang arah reformasi hukum di Indonesia. Dengan terus bertanya, kita tidak hanya suatu saat akan menemukan jawaban, tapi mungkin bisa menemukan imajinasi baru untuk perubahan. Prof Daniel S. Lev pernah menyatakan bahwa kita perlu imajinasi serta ide-ide baru, juga keberanian untuk mengambil risiko dalam reformasi hukum. Hal ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk menemukan imajinasi baru itu. Oleh karenanya, mari kita terus bertanya: Reformasi Hukum Indonesia, Quo Vadis?

Eryanto Nugroho adalah Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

Merawat Negara Hukum dalam Pandemi

Selasa, 05 May 2020

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eb0f4d29ed8c/merawat-negara-hukum-dalam-pandemi-oleh–eryanto-nugroho/

Dalam menghadapi pandemi, komitmen kita pada prinsip-prinsip negara hukum sebenarnya sedang ikut pula diuji.

Setiap bencana besar punya potensi untuk sedikit-banyak mengubah peradaban. Tak terkecuali, pandemi global corona virus desease 2019 (Covid-19) yang sedang dihadapi oleh umat manusia di berbagai negara saat ini. Perlahan tapi pasti, kita lihat potensi perubahan di bermacam aspek peradaban dalam  pandemi ini.

Suatu kondisi normal yang baru (new normal) semakin terasa mendekat dan membayangi kita semua. Meningkatnya ketergantungan pada teknologi, tanda-tanda mulai menyempitnya ruang kebebasan sipil, menguatnya peran negara dalam mendisiplinkan warga, melemahnya perekonomian berbagai negara, dan lain sebagainya. Ketika peradaban berubah, perilaku manusiapun berubah. Ketika perilaku manusia berubah, hukum pun bisa berubah.

Bacaan di atas, tentu bisa jadi berlebihan dan meleset. Kita semua pasti berharap pandemi ini segera berlalu, tidak memakan lebih banyak korban, dan tidak meninggalkan dampak buruk yang teramat besar. Namun satu hal yang pasti, umat manusia harus ambil banyak pelajaran dari rentetan krisis yang terjadi dalam pandemi ini.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 jelas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam penjelasannya (pra-amandemen konstitusi), dijabarkan bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat), tidak berdasar kekuasaan belaka (machstaat). Tulisan pendek ini dengan sadar membatasi diri untuk tidak mengulas kompleksitas konsep Negara Hukum, Rechstaat, maupun Rule of Law. Pada dasarnya, kekuasaan negara harus dibatasi hukum, dan hak asasi manusia harus dilindungi. Lantas, bagaimana “nasib” negara hukum saat pandemi?

Sebelum pandemi, kita bisa dengan bangga mengucapkan Fiat Justitia Ruat Caelum (tegakkan keadilan walaupun langit runtuh). Kenyataannya, menegakkan keadilan tidak semudah dalam pepatah. Langit masih belum runtuh, kita sudah mulai tergoda untuk sementara mengesampingkan hukum dan hak asasi manusia dengan alasan pandemi.

Saat pandemi melanda, lalu kita mulai mengutip ungkapan latin lainnya: Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi). Tak ada yang salah dengan kutipan dari Cicero itu. Makna ungkapan ini juga tidak bertentangan dengan makna Fiat Justitia Ruat Caelum. Namun ungkapan ini juga bisa dimaknai secara salah, dan bisa saja disalahgunakan untuk menjustifikasi kesewenang-wenangan atas nama keselamatan rakyat. Oleh karenanya, publik maupun pengambil kebijakan perlu cermat dan berhati-hati tiap kali melihat ataupun hendak menggunakan ungkapan ini sebagai dalil.

Pandemi Covid-19 ini mungkin satu-satunya masa di mana warga, termasuk para aktivis pro-demokrasi dan hak asasi manusia, meminta agar Pemerintah cepat ambil langkah untuk menerapkan pembatasan-pembatasan. Berbagai  jenis dan tingkat pembatasan tentunya bukan hanya wajar, tapi juga memang harus diterapkan dalam menghadapi pandemi ini. Strategi penelusuran (tracing), pembatasan/karantina/isolasi (isolating), pemeriksaan/pengujian (testing), dan perawatan (treatment) sudah menjadi resep wajib yang dijalankan oleh berbagai negara dengan kadarnya masing-masing.

Presiden Jokowi akhirnya menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 (Keppres No.11/2020), dan mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 (PP No.21/2020). Presiden kemudian mentapkan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Keppres No.12/2020). Sederetan produk hukum dan kebijakan telah dibuat di Indonesia dalam masa pandemi ini. Paling tidak tercatat ada 1 Perppu, 1 PP, 1 Perpres, 1 Inpres, 4 Keppres, 15 Permen, 19 Kepmen, dan puluhan surat keputusan dan edaran, yang khusus dibentuk dalam rangka merespon situasi pandemi Covid-19 ini.

Penting untuk kita ingat bersama, bahwa pembatasan dalam pandemi bukanlah tak berbatas. Hukum dan hak asasi manusia harus selalu menjadi panduan agar pembatasan tidak bablas menjadi pengekangan yang berlebihan, apalagi penyalahgunaan kekuasaan. Dalam menghadapi pandemi, komitmen kita pada prinsip-prinsip negara hukum sebenarnya sedang ikut pula diuji.

Merawat Kebebasan

Diskusi tentang pembatasan dan tarik menarik antara berbagai hak kebebasan, dengan ketertiban umum (public order), perlindungan kesehatan publik (public health), perlindungan hak dan kebebasan orang lain (protection of the rights and freedoms of others), keselamatan publik (public safety), atau keamanan nasional (national security), bukanlah suatu hal yang baru.

Disebabkan karena itu pula, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini mengeluarkan suatu policy brief mengenai Covid-19 dan Hak Asasi Manusia yang menekankan bahwa: “… This is not a time to neglect human rights; it is a time when, more than ever, human rights are needed to navigate this crisis in a way that will allow us, as soon as possible, to focus again on achieving equitable sustainable development and sustaining peace”.

Pandemi jelas tidak bisa jadi alasan untuk meminggirkan prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Menyikapi pokok-pokok pikiran dari kertas kebijakan PBB itu, publik perlu terus megawasi dan mengingatkan pengambil kebijakan di negaranya, agar tidak mengambil langkah yang justru merugikan hak asasi manusia dengan alasan pandemi.

Status kedaruratan yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini adalah status kedaruratan kesehatan masyarakat, dan pilihan ini sudah tepat. Kita semua tentunya berharap status ini tidak berubah memburuk, melainkan segera membaik dan bisa segera dicabut. Tapi seberapapun kecil kemungkinannya, status ini tentu bisa berubah, sehingga bisa saja makin berdampak pada ruang kebebasan warga.

Dalam pidato tanggal 30 Maret 2020, Presiden Jokowi sempat sepintas menyebut soal kebijakan darurat sipil. Hal ini kemudian diklarifikasi oleh juru bicara Fadjroel Rachman bahwa pemerintah mempertimbangkan darurat sipil sebagai suatu pilihan langkah terakhir, yang bisa jadi tidak akan digunakan.

Status keadaan darurat sipil tentu bukanlah sesuatu yang bisa dibahas sepintas lalu, dan bukan merupakan jalur pendekatan yang tepat untuk diambil dalam menghadapi pandemi ini. Status yang diatur dalam Perppu No.23/1959 ini merupakan status keadaan bahaya dengan tingkatan di bawah keadaan darurat militer dan keadaan perang.

Dalam keadaan darurat sipil, Penguasa Darurat Sipil punya kewenangan untuk membatasi ruang kebebasan sipil, antara lain seperti membatasi penerbitan, memerintahkan penggeledahan, memerintahkan penyitaan barang, mengetahui ataupun memutus percakapan telepon, dan lain-lain. Sekali lagi, semua tentu tak menginginkan kita untuk memasuki keadaan ini.

Namun tampaknya publik sudah perlu mencermati potensi penyempitan ruang kebebasan sejak awal, tanpa perlu menunggu terjadi atau tidaknya perubahan status kedaruratan. Sejak memasuki masa pandemi ini, kita sudah mendengar beberapa berita penetapan tersangka dan penahanan yang berkaitan dengan isu virus corona.

Pada 18 April 2020, Menkominfo memberikan keterangan pers bahwa ada 554 isu hoax terkait virus corona yang tersebar di berbagai platform media sosial. Menkominfo kemudian menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah menetapkan 89 orang tersangka, dengan rincian 14 orang ditahan dan 75 orang diproses.

Kita perlu cermat ketika melihat adanya kasus-kasus penyebaran berita bohong (hoax) seperti yang diumumkan Menkominfo. Melihat praktik penerapan kasusnya yang seringkali bermasalah, perlu benar-benar ditelisik apakah benar para tersangka tersebut menyiarkan suatu berita bohong? Benarkah mereka melakukannya  dengan sengaja untuk menimbulkan keonaran? Harus ada kehati-hatian dalam penegakan hukum pidana penyebaran berita bohong ini, agar tidak malah semakin menyempitkan ruang kebebasan berekspresi warga.

Lalu kita juga mendengar berita penangkapan Ravio Patra, seorang peneliti kebijakan publik dan pegiat demokrasi. Ravio yang sebelumnya mengaku diretas teleponnya, kemudian malah ditangkap Polisi karena dikaitkan dengan penyebaran informasi bernada provokasi lewat aplikasi WhatsApp. Penangkapan ini mendapatkan reaksi keras dari publik yang membela Ravio, karena melihat ada banyak kejanggalan dalam penangkapan ini. Menkopolhukam Mahfud MD berkomentar bahwa kasus Ravio haruslah menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian agar tidak asal menangkap seseorang tanpa ada bukti yang kuat.

Tak ada yang  menyangkal bahwa penegakan hukum tetaplah harus berjalan dalam situasi pandemi. Tak bisa dipungkiri juga, bahwa ada berbagai pembatasan yang dibenarkan dan diharuskan ada secara proporsional, dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat. Namun bukan berarti penegakan hukum tersebut bisa dilakukan dengan menciderai hak asasi manusia atau melanggar hukum itu sendiri. Kita harus bisa membedakan antara Rule of Law, dengan sekedar Rule by Law. Merawat kebebasan adalah bagian dari upaya merawat negara hukum dalam pandemi. Berada dalam darurat kesehatan, bukan berarti kita harus mengalami darurat kebebasan juga.

Menghadapi “Normal yang Baru”

Tidak ada orang yang tahu pasti kapan dan bagaimana pandemi ini akan berakhir. Semua orang menunggu tercapainya kurva yang rata (flatten the curve) dengan mengupayakan karantina, sambil berharap-harap cemas bisa tidaknya para ilmuwan menemukan vaksin mujarab untuk segera diproduksi masal.

Sederetan kepala negara, kepala pemerintahan, maupun politisi dari berbagai negara, terlihat kewalahan menghadapi pandemi ini. Beberapa bahkan salah langkah, terkesan meremehkan bahaya virus ini, dan baru ambil langkah serius setelah terlanjur banyak warga yang terinfeksi dan jatuh korban.

Pandemi telah menjadi disrupsi yang mendorong berbagai perubahan besar di banyak sektor dalam waktu sangat cepat. Teknologi yang sebelum pandemi sudah mewarnai kehidupan sehari-hari, kini seolah merangsek mengambil alih banyak aspek kehidupan manusia. Kemungkinannya, kita saat ini sedang meninggalkan gerbang “normal yang lama” (old normal), dan memasuki era “normal yang baru” (new normal).

Yuval Noah Harari, ahli sejarah yang belakangan ini banyak dikutip dalam berbagai tulisan tentang pandemi Covid-19, menuliskan pandangannya bahwa banyak hal yang saat ini dipandang sebagai solusi jangka pendek, akan bisa jadi sesuatu yang permanen dalam menjalani kehidupan ke depan. Harari juga memberikan peringatan soal potensi pengintaian (surveillance) dengan bantuan teknologi yang makin hari makin canggih. Hal yang mana, sudah terjadi dalam konteks pandemi saat ini: China yang memantau telepon genggam warganya dengan ketat untuk melakukan tracing maupun tracking dalam rangka mengidentifikasi warganya yang terinfeksi virus, atau Israel yang menggunakan teknologi surveillance yang biasanya digunakan untuk memerangi teroris dalam melacak penyebaran virus ini. Kita tentu tidak perlu meyakini penuh bacaan-bacaan yang disampaikan Harari, namun tak ada salahnya untuk dijadikan pertimbangan.

Mempertimbangkan berbagai hal tersebut, jelas bahwa kita perlu panduan dan strategi baru untuk menghadapi situasi baru ini. Pelapor Khusus PBB tentang Hak Berserikat Berkumpul Mr. Clement Nyaletsossi Voule mengeluarkan pernyataan, yang menegaskan bahwa pelibatan Organisasi Masyarakat Sipil (Civil Society Organization) sebagai mitra strategis pemerintah adalah suatu keharusan dalam menghadapi pandemi ini.

Pernyataan Pelapor Khusus PBB itu juga memuat prinsip-prinsip kunci yang perlu dijadikan panduan dalam menghadapi situasi pandemi ini, antara lain: prinsip perlu dipastikannya semua produk peraturan yang dibuat agar menghormati HAM, prinsip agar kedaruratan kesehatan tidak dijadikan alasan pelanggaran hak, prinsip pentingnya memastikan partisipasi publik, prinsip jaminan kebebasan berekspresi, prinsip jaminan kebebasan berserikat berkumpul secara online, dan lain-lain. Prinsip-prinsip kunci tersebut perlu dipegang sebagai panduan bagi masyarakat maupun bagi pembentuk kebijakan dalam menghadapi situasi saat ini.

Berbagai perubahan yang terjadi di Indonesia juga perlu diwarnai dengan prinsip-prinsip tersebut. Misalnya, sidang pengadilan yang kini dimungkinkan untuk dilaksanakan secara online harus dipastikan tetap memenuhi prinsip fair trial, atau rapat  parlemen secara online yang membahas rancangan undang-undang harus tetap memenuhi asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Besar kemungkinan kita di Indonesia juga akan menghadapi beberapa persimpangan diskusi yang sama dengan negara-negara lain dalam pandemi ini. Beberapa persimpangan diskusi yang bisa mudah dilihat sudah atau akan segera hadir di depan mata antara lain: perdebatan politik kewenangan antara pusat dan daerah, pertanyaan soal kapan waktu yang tepat untuk mulai membuka kembali kegiatan bisnis, sejauh mana pembatasan masih akan perlu diterapkan, dan lain sebagainya.

Satu hal yang perlu dipastikan hadir dalam persimpangan-persimpangan tersebut adalah: komitmen bersama bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana kekuasaan negara harus dibatasi hukum, dan hak asasi manusia harus dilindungi.

Eryanto Nugroho adalah Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

​​​​​​​Mengendus Badai Omnibus

Eryanto Nugroho

Undang-undang omnibus ramai diperbincangkan. Ke mana angin omnibus berhembus?

Pada hakikatnya, omnibus law di Indonesia yang belakangan ini sedang marak dibahas, sebenarnya adalah undang-undang biasa saja. Punya julukan “omnibus” bukan berarti kemudian jadi memiliki hierarki baru di luar tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Omnibus juga secara hukum bukan pangkat baru, yang membuat undang-undang omnibus jadi bisa dibentuk lewat jalan pintas dan melupakan partisipasi publik.

Penekanan bahwa omnibus law adalah undang-undang, bukanlah dalam rangka mengecilkan persoalan omnibus ini. Menimbang kemungkinan adanya ratusan peraturan (berikut ribuan pasal di dalamnya) yang bisa dibongkar-pasang oleh undang-undang omnibus ini, menjadi mustahil bagi kita untuk menyederhanakan apalagi mengecilkan persoalan omnibus ini. Namun agar tak mudah terpukau dengan istilah baru, penting untuk mendudukkan kembali omnibus law di Indonesia ini pada tempat asalnya: ia adalah undang-undang.

Dengan menyadari bahwa pada dasarnya omnibus law adalah undang-undang, kita bisa membebaskan diri dari politik semantik yang bisa saja sedang berlangsung. Sebagai undang-undang, maka omnibus law tidak bisa lepas dan tidak terbebas pengaturan pembentukannya dari UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah oleh UU No.15 Tahun 2019).

Sebagai undang-undang, omnibus law tetap harus mengacu pembentukannya pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah asas keterbukaan. Asas keterbukaan ini mensyaratkan keterbukaan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan (lihat Penjelasan Pasal 5 huruf g UU No.12 Tahun 2011).

Sebagai undang-undang, omnibus law jelas bukanlah sabda raja. Oleh karenanya, suara dan kepentingan publik harus dikedepankan.

Ingin Sapu Jagat, Secepat Kilat?

Walau berstatus sama seperti undang-undang lainnya, tidak dapat dipungkiri kenyataan bahwa omnibus law merupakan pendekatan khusus yang memiliki kekhasannya sendiri. Omnibus bukanlah jenis ataupun hierarki peraturan perundang-undangan baru, melainkan sebuah metode atau pendekatan penyusunan peraturan. Secara harafiah, kata “omnibus” berasal dari bahasa latin yang berarti “untuk semua hal”.

Hal yang khusus dari pendekatan penyusunan omnibus law ini adalah substansi materinya yang disiapkan untuk menggabungkan berbagai isu lintas sektor, lintas peraturan, mengubah, mengatur ulang, ataupun mencabut rentetan pasal yang dianggap menghambat atau tidak selaras untuk tujuannya.

Omnibus law ini bahkan sudah mulai punya nama lain di Indonesia, yaitu: “Undang-undang Sapu Jagat”.

Model pendekatan omnibus ini pernah dipraktikkan di beberapa negara lain seperti Filipina, Australia, Amerika Serikat, dan lain-lain. Di Indonesia, walaupun sudah ada beberapa undang-undang yang menggunakan pendekatan serupa (misal: UU No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan), namun bisa dikatakan bahwa penyusunan omnibus law dalam skala masif seperti yang dibahas saat ini, belum pernah terjadi sebelumnya.

Tercantum dalam daftar prioritas 2020, ada empat omnibus law: RUU Cipta Lapangan Kerja (disiapkan oleh Pemerintah), RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (disiapkan oleh Pemerintah), RUU Ibukota Negara (disiapkan oleh Pemerintah), dan RUU Kefarmasian (disiapkan oleh DPR).

Pertimbangan ekonomi dan upaya menggaet investor, nampak jelas menjadi salah satu latar belakang utama persiapan paket omnibus law ini. Dengan omnibus law Cipta Lapangan Kerja misalnya, Pemerintah mengharapkan terdorongnya pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% – 6%, dan terhindarnya Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Omnibus Law besutan Presiden Jokowi ini juga sepertinya memang disiapkan untuk melaju secepat kilat. Awalnya disebut pada pidato pertama Jokowi sebagai Presiden periode ke-2 pada 20 Oktober 2019, omnibus law kemudian melaju masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2020, yang ditetapkan oleh DPR pada 22 Januari 2020.

Desakan penuntasan kilat ini dipertegas lagi oleh Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa dirinya akan “angkat dua jempol” jika DPR bisa menyelesaikan omnibus law ini dalam waktu 100 hari. Sinyal dari Presiden ini tentu tidak bisa dipandang enteng, mengingat bahwa komposisi kursi di DPR 2019-2024 lebih dari separuhnya diduduki oleh koalisi partai pendukung Pemerintah.

Kuatnya dorongan dari Presiden Jokowi untuk menuntaskan paket omnibus law ini, sepertinya untuk sementara akan mengesampingkan janji sebelumnya untuk membenahi regulasi di Indonesia secara lebih komprehensif melalui badan khusus pembenahan regulasi.

Publik perlu bersiap, karena badai pembahasan omnibus bisa jadi segera berhembus secepat kilat.

Pentingnya Suara Publik

Mengingat tingkat kerumitan yang luar biasa tinggi dalam pembahasan omnibus law ini, pelibatan publik dengan mendengarkan suara para pemangku kepentingan menjadi semakin penting. Sekadar contoh, untuk omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja diberitakan ada 2.517 pasal terdampak dari 83 Undang-Undang.

Tingginya tingkat kerumitan tersebut, justru membuat draft tersebut harus dibuka sejak awal untuk membuka ruang pembahasan bagi segenap pemangku kepentingan. Pasal 96 ayat (4) UU No.12 Tahun 2011 jelas menyatakan bahwa untuk memudahkan partisipasi masyarakat, setiap rancangan peraturan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Pemerintah juga sebenarnya tidak perlu menunggu Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk bisa memberi akses kepada publik untuk bisa memberi masukan terhadap rancangan peraturan. Perlu diingat bahwa Asas Keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-udangan yang baik mensyaratkan keterbukaan seluas-luasnya mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.

Pola melempar bola ke DPR sebaiknya tidak dilakukan lagi oleh Presiden Jokowi dalam proses omnibus law ini. Belajar dari pembahasan kilat yang dilakukan terhadap undang-undang perubahan UU KPK yang lalu (hanya 12 hari) di DPR, jangan sampai ada kesan bahwa Presiden lepas tangan seolah pembahasan undang-undang di DPR bukan urusannya lagi. Padahal jelas menurut konstitusi kita, setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Pemerintah dan DPR harus cermat dan bertanggungjawab dalam mengelola berbagai aspirasi masyarakat. Ada banyak kepentingan berlintasan dalam isu-isu omnibus law ini, kepentingan bisnis, perburuhan, investasi, kelestarian lingkungan, hak asasi manusia dan lain-lain.

Perlu ada keseimbangan pendekatan yang proporsional dalam mengelola aspirasi publik yang mewakili berbagai pemangku kepentingan. Melalui Keputusan Menko Perekonomian No.378 Tahun 2019, Pemerintah membentuk Satgas bersama Pemerintah dan KADIN untuk konsultasi publik omnibus law. Di sisi lain, diberitakan bahwa Presiden memberikan arahan kepada Kapolri, Kepala BIN, dan Jaksa Agung untuk ikut terlibat dan melakukan pendekatan kepada berbagai organisasi dalam rangka memuluskan pembahasan omnibus law. Perbedaan cara-cara pendekatan seperti ini perlu diubah, janganlah Pemerintah menggunakan pendekatan “ramah ke atas, galak ke bawah”.

Kalau badai omnibus terus melaju kencang tanpa memperhatikan suara dan kepentingan publik, sudah sepatutnya publik bertanya: badai omnibus ini berhembus untuk siapa?

Dimuat di Hukumonline, 4 Februari 2020, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e3938723ec2f/mengendus-badai-omnibus-oleh–eryanto-nugroho

Jangan Biarkan KPK Meranggas

Eryanto Nugroho

Rentetan panjang upaya pelemahan KPK kini mulai memperlihatkan hasil nyatanya.

Sulit membangun optimisme publik terhadap KPK saat ini, terutama bila melihat perkembangan situasi beberapa waktu belakangan. Namun publik jangan buru-buru putus harapan, karena setiap yang meranggas masih punya dua kemungkinan: rontok mati selamanya, atau bangkit dan bersemi kembali.

Lagipula, harapan haruslah diciptakan dan diupayakan. Mengingat sejarah lembaga pemberantasan korupsi dari masa ke masa, serangan balik dan upaya pelemahan adalah suatu keniscayaan yang akan selalu harus dihadapi.

Sengkarut masalah izin penggeledahan baru-baru ini, di mana terjadi saling lempar masalah antara Komisioner KPK dan Dewan Pengawasnya, nampaknya baru merupakan percikan awal dari sederetan potensi masalah yang bisa timbul akibat disahkannya perubahan kedua UU KPK yang kontroversial ini (UU No.19 Tahun 2019).

Kesan berantakan dan terburu-buru memang kental terasa ketika melihat proses pembentukan undang-undang perubahan UU KPK ini. Hanya dalam waktu 12 hari (menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 5 September 2019, disahkan di Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019), Presiden dan DPR membahas dan menyetujui bersama perubahan undang-undang yang mengatur jantung pergerakan lembaga pemberantas korupsi di Indonesia ini. Perubahan UU KPK ini mengandung penuh masalah, mulai dari yang besar dan mendasar seperti persoalan independensi lembaga KPK, sampai ke “soal kecil tapi berdampak besar” tentang salah ketik batasan usia minimal pimpinan KPK.

KPK sendiri telah mengidentifikasi 26 poin yang dianggap berisiko melemahkan KPK. Pimpinan KPK bahkan sempat menyatakan kekecewaannya karena merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan perubahan UU KPK ini, dan menyatakan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.

Dari segi proses dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, jelas bahwa perubahan UU KPK ini bermasalah. Sempat ada sedikit harapan bahwa Presiden Jokowi tidak akan ikut serta dalam genderang pembahasan RUU usul inisiatif DPR ini. Namun kenyataannya, Surat Presiden (Surpres) tetap dikeluarkan dalam waktu singkat (11 September 2019), sehingga pembahasan dan persetujuan bersama atas undang-undang ini pun berjalan lancar bahkan kilat.

Presiden Jokowi memang secara formal tidak menandatangani pengesahan undang-undang ini. Dalam naskah undang-undang itu, hanya ada tandatangan Tjahjo Kumolo yang mengundangkannya selaku pelaksana tugas Menteri Hukum dan HAM saat itu. Entah sinyal apa yang hendak disampaikan Presiden Jokowi yang sebelumnya bergegas mengeluarkan Surpres, tapi kemudian malah menolak tandatangan di saat pengesahan.

Tidak ditandatangani oleh Presiden itu tak berdampak apapun terhadap keberlakuan undang-undang yang marak ditolak publik ini. Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 jelas menyatakan bahwa kalaupun Presiden tidak mensahkan undang-undang yang telah disetujui bersama, maka dalam waktu 30 hari sejak disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah dan wajib diundangkan. Pada 17 Oktober 2019, perubahan kedua UU KPK diundangkan dan mulai berlaku.

Publik kemudian mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu untuk menganulir undang-undang ini. Kecuali dengan wacana yang kabur dan maju-mundur, sampai saat ini belum ada respon konkret dari Presiden Jokowi untuk menanggapi dan memenuhi desakan tersebut.

Cicak vs Buaya 4.0

Serangan balik versi 4.0 kepada KPK yang dimulai tahun 2019 lalu memang dahsyat dan efektif sekali. Diawali dengan gelombang stigma isu “taliban” ataupun “radikal”, KPK dan pendukungnya lumayan repot dalam menghadapi rentetan serangan wacana ini. Para pendengung (buzzer) yang anti terhadap KPK juga efektif bekerja meramaikan dan menimbulkan ketidakpercayaan pada KPK. Sebagian masyarakat pun terbeli dengan berbagai pelintiran isu ini, sehingga memilih diam saja atau bahkan mendukung proses “penjinakan” KPK di berbagai lini.

Fitnah dengan stigma “taliban” ini laku dijual kepada masyarakat umum yang resah dan cemas dengan fenomena intoleransi yang memang marak terjadi di Indonesia. Fakta bahwa permasalahan ini terjadi di mana-mana, sama sekali tidak meredam upaya menyudutkan KPK dengan isu ini. Ironisnya, stigma ini sempat seolah dibenarkan dan diperkuat oleh segelintir orang internal yang bekerja di KPK sendiri, yang justru mengundang para pendakwah yang sering dianggap menyebarkan pesan intoleran ke KPK. Ibarat kayu yang sudah terbakar api, malah dibumbui percikan bensin yang jauh dari perlu.

Singkat cerita, dalam pertarungan Cicak vs Buaya 4.0 ini, KPK seperti petinju yang naik ring setelah minum obat pencahar: babak belur, luar dalam.

Semua permasalahan ini hadir nyaris bersamaan. Mulai dari pemilihan komisioner yang dianggap bermasalah, sampai lahirnya undang-undang yang melemahkan. Terlebih lagi, situasi berkurangnya dukungan publik seperti ini belum pernah dihadapi KPK sebelumnya.

Pada Cicak vs Buaya 1 (2009), publik secara masif mendukung komisioner KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah yang dikriminalisasi. Pada Cicak vs Buaya 2 (2012), masyarakat beramai-ramai datang ke gedung KPK dan membuat jalinan rantai manusia untuk menolak penangkapan Penyidik KPK Novel Baswedan pasca ia membongkar kasus korupsi proyek simulator. Pada Cicak vs Buaya 3 (2015), masih marak dukungan publik untuk komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang juga dikriminalisasi.

KPK yang dalam pertarungan Cicak vs Buaya versi-versi sebelumnya banyak mendapat dukungan publik yang solid, kini nyaris saja dibiarkan luka parah tercabik serangan berbungkus politik identitas dan partisan. Bahkan ketika Penyidik KPK Novel Baswedan rusak matanya karena disiram air keraspun, masih ada sebagian masyarakat yang bukan hanya tidak berempati, tapi bahkan juga aktif menyerang Novel sebagai korban, dan ikut menyebarkan ketidakpercayaan publik atas kasus teror keji tersebut.

Untungnya, masih ada gerakan #REFORMASIDIKORUPSI yang memberikan harapan bahwa masih besar dukungan publik dan masih banyak masyarakat yang tak akan tinggal diam melihat KPK sebagai buah hasil reformasi ini dilemahkan. Mahasiwa, pelajar, aktivis, seniman, akademisi, pegawai KPK, dan berbagai elemen masyarakat berbondong-bondong bergerak protes dan menghadang upaya pelemahan KPK ini.

Gerakan mahasiswa dan pelajar yang berdemonstrasi di gedung DPR di Jakarta, aksi “Gejayan Memanggil” di Jogjakarta, dan aksi mahasiswa di berbagai daerah, membuka mata publik bahwa desakan untuk menyelamatkan KPK masihlah kuat. Sayangnya aksi ini masih diwarnai dengan tindakan represif dari aparat. Komnas HAM mencatat bahwa ada 1489 orang ditangkap, 15 orang jurnalis menjadi korban kekerasan, dan ada 5 orang meninggal dunia. Semua ini harus jadi duka bersama, dan perlu dituntaskan pengusutannya.

Patah Tumbuh, atau Hilang Berganti?

Sejarah lembaga anti-korupsi di Indonesia menunjukkan pola berulang patah-tumbuh hilang-berganti. Mulai dari lembaga antikorupsi di era Orde Lama seperti Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan), atau Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran), sampai dengan lembaga di era Reformasi seperti Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK), semua redup dalam waktu yang relatif singkat.

Sampai berusia enam belas tahun kini, KPK merupakan lembaga anti-korupsi berusia terpanjang dalam sejarah republik ini. Salah satu resep rahasia umur panjang KPK adalah: dukungan publik.

Harapan kepada KPK terlalu mahal dan berharga untuk ditinggalkan begitu saja. Perlu juga diingat, bahwa ada lebih dari seribu orang bekerja di KPK untuk pemberantasan korupsi di negeri ini, dan sebagian besar dari mereka masih ingin melihat KPK yang kuat dan bisa bekerja efektif. Dari sisi internal, mereka lah harapan publik untuk jadi garda terdepan melawan serangan ke KPK yang terlanjur merangsek ke dalam.

Justru di hari-hari ke depan inilah, dukungan publik kepada KPK semakin dibutuhkan. Dukungan publik yang dibutuhkan saat ini adalah berupa pengawasan dan desakan untuk perubahan. Publik perlu kritis ketika melihat apapun kejanggalan yang terjadi dalam kerja-kerja KPK ke depan. Publik perlu mempertanyakan fakta sebenarnya, bila terlihat ada usaha mengaburkannya, dan perlu menolak keras bila ada upaya menormalkan ketidakwajaran di KPK.

Publik perlu terus mendesakan perubahan untuk menyelamatkan KPK. Permohonan pengujian atas perubahan UU KPK ke Mahkamah Konstitusi telah diajukan oleh sederetan tokoh antikorupsi. Publik perlu mendukung upaya ini dan berusaha bersama agar Mahkamah Konstitusi bisa mengeluarkan keputusan yang jernih dan meluruskan kekacauan yang ditimbulkan oleh perubahan UU KPK yang baru ini. Betapapun terlalu sering mengecewakan, mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK juga tak ada salahnya untuk tetap dilakukan.

Selain itu, ada banyak jejak masalah yang ditinggalkan oleh proses pembentukan undang-undang yang problematik ini. Dari sudut pandang litigasi strategis (strategic litigation) yang berupaya menggunakan jalur hukum untuk perubahan sistem yang lebih luas, ada banyak peluang yang bisa diambil dari jejak-jejak masalah ini. Publik bersama berbagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hukum, perlu merumuskan langkah langkah litigasi strategis ini. Kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat jelas perlu terus dilakukan, termasuk misalnya untuk mengawal penyusunan berbagai peraturan turunan dari UU KPK.

Intinya, segala upaya untuk menumbuhkan yang patah, perlu dilakukan. Kalaupun pada akhirnya nanti KPK yang kuat terpaksa harus hilang, kita perlu pastikan ada usaha publik untuk menggantikannya dengan harapan yang baru lagi.

*Dimuat di Hukumonline.com, 20 Januari 2020

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e25b73584f8b/jangan-biarkan-kpk-meranggas-oleh–eryanto-nugroho

Design a site like this with WordPress.com
Get started